Membaca berita mengenai penyegelan spanduk, baliho dan reklame di beberapa wilayah di kabupaten Pangandaran dilakukan karena belum melaksanakan kewajiban membayar pajak reklame serta tidak memiliki ataupun masa berlakunya izin telah kadaluarsa.
Bapenda Kabupaten Pangandaran melaksanakan penertiban Reklame di sejumlah kawasan di seluruh Kabupaten Pangandaran . Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Tanggal 13 juli dan 14 juli 2023 dengan melibatkan Satpol PP ,seluruh pegawai dan tenaga honorer termasuk para kabid dan kasubid. Diharapkan dengan adanya kegiatan penertiban reklame tersebut akan membuat penyelenggaraan pajak reklame menjadi semakin baik dan tertib.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai pajak reklame, ada baiknya bila kita mengetahui terlebih dahulu pengertian reklame. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia daring definisi dari reklame adalah pemberitahuan kepada umum tentang barang dagangan (dengan kata-kata yang menarik, gambar) supaya laku. Sedangkan pengertian reklame menurut Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersil memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meminimalisir maraknya papan reklame liar yang tidak membayar pajak, atau habis masa kontraknya.