• Datangi Kantor Bapenda, Kantor Cabang BJB Pangandaran, atau Kantor Kas BJB Terdekat.
  • Tunjukan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Nomor Objek Pajak (NOP) kepada Teller BJB.
  • Wajib Pajak melakukan Pembayaran sesuai Tagihan SPPT.
  • Teller BJB akan Memberikan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) sebagai Bukti Bayar yang Sah.
  • https://www.high-endrolex.com/39

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *