Pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 26 dan 27 Februari 2022 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pangandaran melakukan monitoring tingkat hunian hotel dan pengunjung restoran kepada wajib pajak hotel dan wajib pajak restoran di wilayah Kabupaten Pangandaran. Tujuan dilakukannya monitoring ini adalah untuk mengukur tingkat okupansi hunian hotel dan pengunjung restoran pada akhir pekan dan juga sekaligus memperbaharui data wajib pajak yang dimonitoring.
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pangandaran dalam rangka menggali sumber pendapatan asli daerah dengan cara mengoptimalisasi pengawasan di lapangan untuk memastikan seluruh objek pajak hotel dan restoran di wilayah Kabupaten Pangandaran membayar pajak yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah daerah yang pada akhirnya akan meningkatkan indeks pembangunan masyarakat dan digunakan sebagai modal untuk melakukan pembangunan di wilayah Kabupaten Pangandaran.