Pada hari Kamis, 31 Maret 2022 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran memasang spanduk dan sticker peringatan pada Hotel Surya Pesona Beach/Transera dan Restoran Surya Pesona. Hal ini merupakan teguran tegas kepada hotel dan restoran yang menunggak pemabayaran pajak daerah, sanksi administratif ini sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pajak Hotel dan Bab VI Pasal 19 Ayat (6) dan Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Pajak Restoran dan Bab X Pasal 22 Ayat (6) “Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak terutang selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dilakukan pemasangan stiker atau sepanduk peringatan, dan apabila selama 6 (enam) bulan berturut-turut maka dilakukan penutupan sementara, penyegelan dan / atau pembekuan izin”

Tim gabungan pemasangan spanduk dan sticker peringatan ini terdiri Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran. Sebelum memberikan sanksi administratif Kepala Sub Bidang Penetepan dan Penagihan Pajak Daerah Lainnya menjelaskan pihaknya sudah melakukan beberapa imbauan seperti melayangkan surat tagihan pajak daerah, surat teguran penyetoran pajak, dan surat peringatan terlebih dahulu dan kemudian dilakukan tindakan pemasangan spanduk dan stiker agar mereka dapat menyelesaikan piutang pajaknya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *