Pangandaran, Jumat 19 Agustus 2022, Bapenda Kabupaten Pangandaran Bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Mengadakan Sosialisasi Peraturan Bupati No. 39 Tahun 2018 tentang petunjuk Pelaksanaan Perda kab. Pangandaran no. 45 tahun 2016 tentang pajak restoran.

kegiatan sosialisasi pajak ini dilakukan sebagai upaya yang dilakukan dalam meyampaikan informasi terkait pajak kepada wajib pajak, selain itu juga tujuannya adalah meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya pajak daerah khususnya pajak restoran sebagai wujud partisipasinya dalam pembangunan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Pangandaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *