Selasa, 10 Mei 2022 Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan Penutupan Sementara pada salah satu hotel di Kabupaten Pangandaran. Untuk selanjutnya Hotel tersebut akan dibuka kembali apabila sudah melunasi seluruh piutang pajak kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Penutupan Sementara pada salah satu hotel di Kabupaten Pangandaran ini sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pajak Hotel dan Bab VI Pasal 19 Ayat (6) “Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak terutang selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dilakukan pemasangan stiker atau sepanduk peringatan, dan apabila selama 6 (enam) bulan berturut-turut maka dilakukan penutupan sementara, penyegelan dan / atau pembekuan izin”