Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pangandran memberikan kontribusi pajak dengan peningkatan pajak daerah 2022 lebih besar dari pada 2021 dengan rincian, pajak hotel meningkat 157%, pajak restoran meningkat 109%, pajak hiburan meningkat 113%, pajak reklame meningkat 118%, pajak penerangan jalan meningkat 24,81%, pajak air tanah meningkat 24%, PBB-P2 meningkat 38%, dan BPHTB meningkat 20%.
Terimakasih kepada Seluruh Wajib Pajak yang telah berkontribusi dan taat dalam pembayaran pajak daerah. Pajak daerah digunakan sepenuhnya untuk pembangunan Kabupaten Pangandaran, “BANGGA BAYAR PAJAK”
