Pada Hari Senin , 03 Oktober 2022 Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Pangandaran Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Melakukan pemasangan Sticker Peringatan.
Hal ini merupakan teguran tegas kepada Rumah makan/cafetaria. Karena melanggar Peraturan Bupati Pangandaran No. 66 Tahun 2019. Perubahan atas Peraturan Bupati No. 39 Tahun 2018, tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah No. 46 Tahun 2016 Tentang pajak Restoran , Pasal 6C ayat 7 dapat dikenakan sanksi sesuai ayat (8):
Pasal (7) : “ Bupati melalui Perangkat Daerah yang memberikan sanksi administratif kepada wajib pajak yang tidak bersedia melakukan pemasangan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha yang dimiliki oleh wajib pajak”
Pasal (8) : “Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa : a. Teguran lisan; b. Teguran tertulis; atau c. Penghentian sementara kegiatan”
Tim gabungan pemasangan sticker peringatan ini terdiri Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran. Sebelum memberikan sanksi administratif Kepala Sub Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Lainnya menjelaskan pihaknya sudah melakukan beberapa imbauan seperti Teguran Lisan, dan surat peringatan terlebih dahulu dan kemudian dilakukan tindakan pemasangan sticker agar mereka dapat menggunakan alat perekam data transaksi usaha.