- Datangi Kantor Bapenda, Kantor Cabang BJB Pangandaran, atau Kantor Kas BJB Terdekat.
- Tunjukan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Nomor Objek Pajak (NOP) kepada Teller BJB.
- Wajib Pajak melakukan Pembayaran sesuai Tagihan SPPT.
- Teller BJB akan Memberikan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) sebagai Bukti Bayar yang Sah.